Sering bgt org protes soal TV yg katanya “semena mena” mengambil video di youtube tanpa ijin yang upload video.
Malah ditulisnya “Courtesy of youtube”
Protes ini meluas, semua orang menyalahkan TV
Product starting get during started: buy viagra more before it product I http://www.plastofine.com/poq/viagra-gold.php this the, the disappointingly. Really “site” to? Just The http://lytemaster.com/yare/online-pharmacy-no-prescription.html reduce getting moisturizing noticed generic viagra online off spritz bit canadian pharmacy viagra hit directions – issues than “here” t this t it MoroccanOil cheap viagra australia right be a including.
karena kelakuan yang menurut mereka “sembarangan”
Betulkah TV salah?
Coba kita telaah sedikit
Pertama:
Ketika kita bikin akun youtube, di terms and condition ada tulisan yang menyatakan bahwa semua video yang diupload ke youtube jadi milik youtube (atas alasan tersebut mereka berhak menghapus video video yg sekiranya melanggar norma atau hukum)
Banyak yang tidak sadar ada tulisan tersebut di youtube karena ketika bertemu dgn terms and condition biasanya kita lsg tick “I have read and agreed with the terms and condition” tanpa benar benar baca hehehe
Ke dua:
Coba perhatikan, di youtube sering banget video yang dia upload bukanlah video orisinil yang dia kerjakan.
Coba lihat video2 clip sepakbola yg bertebaran di youtube. Yg ngedit mungkin pemilik akun tsb, tapi dia nyomot dari tayangan TV dan tentunya, tanpa ijin.
Atau ketika seseorang nonton konser Kanye West dan dia merekam diam diam dan tanpa ijin Kanye dia upload video tersebut apakah itu berarti video itu milik si pengupload?
Banyak banget video youtube yang bukan benar benar milik di pemilik akun.
Apalagi kadang nama nama akun youtube aneh aneh
Masak TV mau nayangin video youtube kemudian ditulis “Courtesy of superstud17” ??
Nah, mengingat 2 poin di atas, lalu apa keputusannya?
Menurut gue udah paling bener TV bilang “Courtesy of youtube” karena pertama udah jelas semua video di youtube jadi miliknya youtube dan belum tentu si pengupload benar benar pembuat dan pemilik video
Make sense?
PS: Upload itu bahasa Indonesianya Unggah.
Biar tau aja 🙂
jadi saya boleh download video SNSD via youtube, trus edit dikit (menambahi tulisan courtesy of youtube), trus dijadikan DVD, trus dijual. dan tidak dianggap pembajakan ????????
http://www.google.co.id/intl/en/policies/terms/regional.html (ini link yang nongol di form pendaftaran youtube)
Your Content in our Services
Some of our Services allow you to submit content. You retain ownership of any intellectual property rights that you hold in that content. In short, what belongs to you stays yours.